Menantu Jokowi Tak Jera Langgar UU Pemilu

Admin
0

 

Menantu Jokowi Tak Jera Langgar UU Pemilu

Terang-terangan mengakui bahwa video TikTok yang mengajak memilih paslon nomor urut dua merupakan bentuk kampanye, sejatinya hal serupa pernah dilakukan oleh Bobby tahun lalu. Bawaslu juga menyatakan bahwa saat itu Bobby melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 283. Mengapa Bawaslu saat ini diam saja, inilah top review aksi joget OK Gas Walikota Medan, Bobi Nasution, bersama sang istri Kahyang Ayu yang diposting di akun TikTok miliknya. Dalam tayangan ini, Bobi mengajak untuk memilih paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, Gibran Neraka Bumi Neraka.

Netizen pun mengkritik aksi Bobi karena dianggap melanggar semangat netralitas sebagai kepala daerah. Menanggapi kritik dari netizen, Bobi menyatakan bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar karena ia bukan aparatur sipil negara (ASN) dan tegas menyatakan bahwa video yang diunggahnya merupakan bentuk kampanye ASN. "Saya ini gak kayak yang di sebelah-sebelah saya, mereka pensiunnya ada mungkin berapa puluh tahun lagi. Saya tahun ini pensiun jabatan saya cuma 5 tahun kalau dihitung dari 2021 tahun ini. Saya selesai dan jabatan ini, teman-teman, juga tahu, semua. Jabatan politis tugas saya sebagai walikota Medan saya jalankan, saya rasa saya jalankan, dan tentunya saya ada hak politik juga."

Bobi juga mengunggah ajakan memilih capres pada September 2023 lalu, bersama kakak iparnya, Gibran Neraka Bumi Neraka, walikota Surakarta. Video tersebut juga viral dan menimbulkan kritik tajam. Bawaslu turun tangan dan melakukan kajian terhadap tindakan keluarga presiden Joko Widodo. Hasil kajian Bawaslu menyatakan bahwa tindakan Bobi dan Gibran melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bobi dari Medan tidak jera dalam video kampanye paslon nomor urut 2, dan tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk kampanye. Ini berbeda dengan kejadian pada September tahun lalu, di mana Bawaslu langsung menyatakan kesalahan yang bersangkutan. Saat ini, Bawaslu justru diam, dan analis politik Ikrar Nusabakti menilai bahwa Bawaslu takut terhadap kekuasaan, yang menjadi persoalan.

Persoalannya bukan kemampuan KPU untuk melakukan pengawasan pemilu dengan baik. Bawaslu dalam hal ini selalu mengatakan bahwa tenaga mereka kurang, tapi bukan karena tenaga mereka kurang. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki power yang cukup atau keberanian yang cukup untuk menyatakan bahwa ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Mengapa? Karena ada seseorang yang sedang berkuasa, anaknya ikut di dalam pencalonan capres dan cawapres, dan kemudian menterinya juga ikut di dalam pencalonan. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus ada dorongan kuat dari publik agar Bawaslu menindak Walikota Medan Bobi Nasution. Sebab, jika Bobi dibiarkan berlindung di balik undang-undang ASN, maka tindakannya bisa ditiru banyak kepala daerah, khususnya pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Source: Metro TV

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)