Para warga negara Indonesia yang berada di Malaysia, seperti di Kuala Lumpur, Selangor, dan sekitarnya, mulai menggunakan hak pilih mereka hari ini. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif. Di luar negeri, WNI di Kuala Lumpur, Selangor, dan sekitarnya yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024 menggunakan hak suara mereka hari ini untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif Dapil luar negeri serta Jakarta 2.
Tempat pemilihan berlokasi di gedung World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, berlangsung dari pagi hingga sore, dengan total 223 TPS yang disiapkan di dua lantai berbeda. Terdapat 222.945 undangan bagi WNI yang terdaftar dalam DPT, dan diprediksi jumlah pemilih tahun ini meningkat hingga 20% dibandingkan tahun 2019. Pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas seperti paspor, Surat Pemberitahuan Pemilih (SPP), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pencoblosan setelah mendapatkan nomor TPS dan formulir C6 dari KPPSLN TPS.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa terdapat insiden kecil pada pukul 11 siang waktu setempat di mana pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor satu dan nomor dua terlibat adu yel-yel, bahkan saling dorong. Kejadian tersebut berhasil diredakan oleh petugas keamanan setempat dan situasi kembali kondusif. Beberapa pemilih menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi karena keterbatasan ruangan, sehingga mereka harus melewati beberapa sekat sebelum masuk ke area pencoblosan.
Perkembangan terakhir pemilihan umum di Malaysia. Sebagai DPT luar negeri terbanyak, bagaimana antusiasme warga terhadap proses pemungutan suara? Menurut Muradi, antusiasme masih tinggi, walaupun tidak setinggi pagi hari. Sebelum penutupan pemilu TPS di gedung WTC, terjadi sedikit kericuhan di tengah pendukung paslon, namun situasi berhasil diredakan.
Setelah pemungutan suara selesai pada pukul 18.00, penghitungan suara untuk metode TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK) akan dilakukan pada tanggal 14, sesuai dengan yang terjadi di Indonesia. Sedangkan penghitungan untuk metode pos baru akan dilakukan dari tanggal 15 hingga 22 bulan ini. Ketua KPU Pusat, Bapak Asari, menyatakan bahwa penghitungan metode pos akan mengikuti standar penghitungan di Indonesia, dan hingga saat ini, metode pos masih dianggap layak digunakan.
Source: TV one
