International Court of Justice atau ICJ atau Mahkamah Internasional di Den Haag secara resmi memerintahkan Israel untuk segera menghentikan genosida di Jalur Gaza. Israel bahkan diberi waktu 1 bulan atau 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Dikutip dari Rambi News, 16 dari 17 hakim hadir dalam sidang tersebut yang berlangsung di Den Haag pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam putusan sementara tersebut, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan segala bentuk tindakan genosida, termasuk permintaan agar Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza. Selain itu, dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza. Israel juga diperintahkan untuk melindungi warga Palestina. Zionis harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu 1 bulan tentang apa yang dilakukannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk untuk menegakkan perintah untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Israel juga diperintahkan untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza. Keputusan ICJ ini sekaligus mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas tuduhan kinosida di Gaza. Ketua Hakim ICJ, Joan Donok, mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan penderitaan. Tidak hanya itu, serangan Israel menyebabkan kehancuran besar, pemindahan paksa sebagian besar penduduk, dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.
Source: Tribun

