Saudara seniman Butet Kertaradjasa dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan melecehkan Presiden Joko Widodo. Laporan ini diajukan oleh tiga kelompok relawan Jokowi ke Polda DIY. Para pelapor menuduh Butet sengaja menghina Presiden Joko Widodo di depan masyarakat umum saat kampanye Akbar Ganjar Mahfud. Para pelapor, yang mendapat pendampingan hukum dari TKD Prabowo Gibran, juga melampirkan bukti rekaman pantun Butet yang dianggap menghina presiden.
Butet dilaporkan ke bagian tidak pidana umum karena menggunakan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Mereka menyatakan bahwa ucapan tidak bijak seperti itu, terutama dari seorang sesepuh suku budaya, dianggap menyinggung perasaan para pendukung Jokowi. Oleh karena itu, mereka memilih untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, yaitu kepolisian.
Sebelumnya, Butet turut berpartisipasi dalam kampanye Akbar calon presiden nomor urut 3, Ganjar Mahfud, di alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, pada 28 Januari lalu. Saat itu, dalam satu pantun, Butet menyinggung Presiden Joko Widodo terkait dua mutiara. Ganjar juga melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada Presiden, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Menanggapi laporan terhadap dirinya, Butet menyatakan bahwa ia bertanggung jawab atas ucapan tersebut sebagai bentuk kritik dan rasa putus asa atas sikap Joko Widodo yang dianggapnya melukai demokrasi. Butet mengakui bahwa jika dirinya ditangkap oleh polisi atau bahkan dipenjara, itu akan menjadi proses pembusukan dari apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi, yang menurutnya telah membusukkan demokrasi dan menyebabkan kemarahan rakyat.
Source: Kompas TV

