Penipuan Emas Antam: Budi Said

Admin
0

 

Penipuan Emas Antam: Budi Said

Anda menyaksikan breaking news dari CNBC Indonesia. Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya berinisial BS alias Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam.

Kasus ini terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan alat bukti yang mengindikasikan bahwa tersangka bersama saudara EA, AP, EK, dan FB diduga melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas. Modus operandi yang digunakan adalah menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari BWMN emas tersebut.

Para pelaku kemudian membuat surat yang diduga palsu, yang pada intinya menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dan Antam telah menyerahkan logam mulia. Kejaksaan Agung menemukan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Sebagai tindak lanjut, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka penipuan emas Antam. Proses hukum akan berlanjut seiring dengan pengembangan kasus ini.

Source: CNBC Indonesia.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)