Kronologi Pencurian 49 Tabung Gas Elpiji 3 kg di Kolaka, Sulawesi Tenggara - Aksi Terekam CCTV
Berikut adalah kronologi kejadian pencurian tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Polres Kolaka, Aibda Riswandi, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tabung gas.
Kejadian ini bermula pada hari Jumat, tanggal 19 Januari tahun 2024, sekitar pukul 30 waktu Indonesia Tengah. Korban hendak pulang dari rumah teman setelah tiba di rumahnya di Jalan Repelita, Kelurahan Si, Kecamatan Latambaga. Ia lantas masuk untuk beristirahat.
Pada pukul 9 waktu Indonesia Tengah, korban bangun tidur dan mendapat kabar dari saudaranya bahwa tempat penyimpanan tabung gas LPG 3 kg untuk dijualnya telah terbuka. Sebanyak 49 buah tabung gas LPG 3 kg sudah diambil oleh pelaku. Korban segera mengecek CCTV dan mendapati ada dua pelaku yang terlihat berusaha membuka tempat penyimpanan tabung gas tersebut menggunakan tang besar.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Kolaka. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar 11.270.000. Aibda Riswandi menyatakan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1, Ke-3e, 4e, 5e subs Pasal 362 KUHP. Terima kasih.
Source: Tribunnews Sultra

