Hanifa Sutrisna, Ketua NCW, mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang fantastis. Hanifa Sutrisna merupakan Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) yang menjadi sorotan setelah tuduhan terhadap Raffi Ahmad muncul.
Sebelumnya, Hanifa Sutrisna telah menuduh Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Hanifa Sutrisna menyampaikan tuduhan ini melalui saluran YouTube NCW, menyatakan bahwa Raffi Ahmad telah menerima uang dalam jumlah ratusan miliar. Hanifa juga meminta KPK, polisi, dan lembaga hukum lainnya untuk menyelidiki rumor ini.
Hanifa Sutrisna resmi menjabat sebagai Ketua Umum NCW pada April 2022. Organisasi ini berfokus pada pemantauan tindak pidana korupsi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sebagai pelaksana tugas ketua umum NCW, Hanifa menggantikan satu dari kasus yang menjadi sorotan, terkait proyek IT di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Batam.
Menyoroti kejanggalan dalam proyek tersebut, Hanifa Sutrisna mengungkapkan bahwa informasinya didapatkan dari hasil penyelidikan dan pengumpulan data. Ia juga memperhatikan pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta direktur penyelidikan ke Polri, menilai adanya kejanggalan dalam hal tersebut.
Sekarang, Sutrisna menyoroti peran Raffi Ahmad yang diduga terlibat dalam pencucian uang. Hanifa menilai bahwa Raffi Ahmad tidak hanya menerima dana dengan nilai fantastis, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan uang dari terduga dan terdakwa korupsi, termasuk sumber-sumber uang yang mencurigakan.
Lebih lanjut, tuduhan aliran uang tersebut juga dikaitkan dengan perusahaan Raffi Ahmad, Rans Entertainment. Hanifa Sutrisna meminta agar KPK dan lembaga hukum segera menyelidiki rumor ini. Hanifa juga mengungkapkan dugaan seorang jenderal yang menitipkan dana pada Raffi Ahmad dan menginginkan pengembalian harta yang terkait.
Source: Tribun
