PP Muhammadiyah Mendorong Jokowi Mencabut Pernyataan Mengenai Presiden Boleh Memihak, Sampaikan 6 Sikap

Admin
0
PP Muhammadiyah Mendorong Jokowi Mencabut Pernyataan Mengenai Presiden Boleh Memihak, Sampaikan 6 Sikap

Pusat pimpinan Muhammadiyah turut merespon pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kepala negara boleh memihak dan berkampanye. Presiden diminta untuk mencabut pernyataan tersebut dengan alasan bahwa kepala negara harus bersikap netral, seperti yang dikutip dari wartakotalive.com. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Menurutnya, pernyataan presiden tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang normatif saja. Dari sudut pandang normatif, memang benar bahwa Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye. Namun, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sebagai ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan juga sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, sesuai dengan Pasal 267 ayat 1 UU Pemilu.


Dalam kesempatan itu, Trisno juga menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah. Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang mencerminkan ketidaknetralan institusi kepresidenan, terutama terkait pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak. Kedua, meminta kepala negara untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk meningkatkan sensitivitasnya dalam melakukan pengawasan. Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan pemilu. Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan. Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, terutama penyelenggara negara. 


Source: Tribunnews

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)