Dalam berita ini, Ri Rahmani, seorang warga asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dilaporkan meninggal dunia oleh orang tua angkatnya. Meskipun masih hidup, keterangan kematian pria berusia 41 tahun itu telah diterbitkan oleh Kantor Desaansiku. Rian melaporkan ayah angkatnya, berinisial RMS, ke pihak berwajib.
Rian, yang bekerja di Malaysia, mengaku heran mengapa ayah angkatnya menganggap dirinya telah mati. Bahkan, surat keterangan kematian diterbitkan oleh Kantor Desa Palansiku pada 26 Januari 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Rian meninggal dunia pada Rabu, 18 Januari 2023, pukul 2 WITA di rumahnya.
Rian mengakui adanya cekcok dengan ayah angkatnya, namun mengira bahwa hal tersebut sudah berlalu dan tidak perlu diperpanjang. Kesulitan muncul saat Rian mengurus akta kelahiran anaknya di Disuk Chel. Dia juga mengakui kesulitan dalam mengurus sejumlah dokumen lainnya karena dokumen-dokumennya telah dicabut, meskipun ia masih menyimpan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Nunukan pada 9 Agustus 2021.
Source: Tribunnews

