KPU dan Bawaslu telah sepakat bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Raka Bumingraka, melanggar tata tertib debat. Mereka menilai bahwa Gibran telah melanggar aturan dengan keluar dari podium, padahal tata tertib debat secara jelas melarang calon untuk keluar dari podium.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa aksi Gibran yang mengangkat tangan untuk mencari jawaban jelas melanggar tata tertib debat. Bagja menilai bahwa aturan debat dengan jelas melarang calon untuk keluar dari podium. Aturan tersebut juga telah disampaikan berulang kali oleh moderator sepanjang pernyataan.
Bagja juga menyebutkan bahwa Ketua KPU, Hasim Asari, tegas menyatakan bahwa capres dan cawapres tidak boleh melangkah, berjalan, atau keluar dari podium. Hasim, yang menyaksikan debat secara langsung, menyatakan bahwa Gibran telah melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu akan membawa hal tersebut dalam evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dalam debat. Evaluasi tidak hanya terkait hilirisasi tambang, tetapi juga terkait aturan lainnya.
Hasim menegaskan bahwa saat moderator memberikan peringatan, itu dianggap melampaui batas dari podium itu sendiri. Sebab, berdiri di podium seharusnya di belakang podium, dan gerakan ke kanan, ke kiri, atau ke depan dianggap sebagai meninggalkan podium. Oleh moderator.
Source: Metro TV

