Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, atau Perludem, menilai pernyataan Presiden Jokowi mengenai bolehnya presiden memihak dalam Pilpres 2024 berpotensi menciptakan proses pemilu yang dipenuhi kecurangan. Perludem mendesak Presiden untuk menarik pernyataan tersebut, menganggapnya dangkal, dan berpotensi menjadi dasar bagi pejabat negara dan aparaturnya untuk aktif berkampanye serta menunjukkan keberpihakan dalam Pilpres 2024.
Terlebih lagi, Presiden jelas memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu, mengingat anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. Perlu diingat bahwa pernyataan Presiden Jokowi merujuk pada ketentuan Pasal 281 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan.
Namun, di Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Selain itu, Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur larangan bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Perludem mendesak Presiden untuk menarik pernyataannya mengenai keberpihakan dalam Pilpres 2024, dan selain itu, Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan serta menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur serta pejabat negara. "Presiden boleh berkampanye," kata Perludem.
Source: SINDOnews

