Berebut Suami Orang, 2 Perempuan di Lampung Berkelahi di Kafe, Kini Malah Jadi Tersangka
Berebut Suami Orang, 2 Perempuan di Lampung Berkelahi di Kafe, Ternyata Sama-sama Selingkuhan
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.comViral! Berebut Suami Orang, 2 Perempuan di Lampung Berkelahi di Kafe, Kini Malah Jadi Tersangka
Kasus asmara yang berujung dalam kekerasan kini kembali terjadi.
Kali ini, dua orang wanita di Lampung saling pukul karena asmara.
Mirisnya, kejadian ini berlangsung karena berebut suami orang.
Diketahui, dua perempuan berkelahi di sebuah kafe karena perasaan cemburu.
Perkelahian diduga karena berebut suami orang lain.
Peristiwa ini kemudian berujung dengan pelaporan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelapor berinisial PRS (29).
Sedangkan terlapor berinisial PT (26).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelapor PRS melaporkan mengalami kekerasan oleh terlapor.
Setelah penyelidikan, kasus ini telah naik sidik.
Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) sore dikutip dari Kompas.com
Pelaku PT saat diamankan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024).
Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 di Daja Kafe.
Namun, terlapor baru bisa diamankan pada Minggu (14/1/2024).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya.
Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat,
hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat korban PRS mendatangi pelaku PT yang sedang bersama seorang pria.
Baik korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut.
Sementara, sang pria berinisial FL itu sebenarnya juga telah memiliki istri sah.
"Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri.
Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan," ucap dia.
Sempat terjadi cek cok di lokasi antara korban yang melabrak pelaku dan sang pria.
Hingga akhirnya pelaku memukul dada dan mendorong korban sampai terjatuh.
"Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada," beber dia.
Gustomi mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini dan menahan pelaku PT.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas dia.
Source: Tribun Sumsel
